topmetro.news – Setiap usulan ranperda yang disetujui diharapkan melalui pembahasan yang maksimal sehingga dapat melahirkan produk hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga amanah rakyat dapat dilaksanakan dengan sempurna dimasa yang akan datang.
Hal itu dikatakan juru bicara Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (13/5).
Menurut Renville, pembentukan perda harus lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal dan harus melalui tahapan proses pembentukan perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
Salah satu tahapan yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah tahap perencanaan. Perencanaan merupakan tahap awal dari pembentukan perda yang penyusunannya melalui mekanisme tertentu untuk menghasilkan Propemperda yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.
Tahap pembentukan perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah kumulatif, dan perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda. Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Dalam proses perencanaan dapat diketahui pokok pikiran serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, landasan keberlakuan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis, yang merupakan bagian dari Propemperda. “Amanat Pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomot 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menegaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam pembentukan perda, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, harus mempedomani Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Maka, terkait yang diusulkan para pengusul, Fraksi HANURA PSI PPP menilai dari sisi kemanfaatan dan tujuan, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sangat baik, penting dan layak ditindaklanjuti.
Reporter : Thamrin Samosir